Kamis, 13 Desember 2018

Apa anda mau membiarkan anjing milik anda berkeliaran dengan bebas?

Saya suka bingung apabila ada orang memelihara anjing yang membiarkan anjingnya berada di jalanan. Di lingkungan rumah saya ada beberapa orang yang seperti itu. Entah apa alasannya, saya juga tidak mengerti. Siang ini saya membuka dan membaca buku WvS yang sudah lama tidak saya baca, saya menemukan beberapa ketentuan yang menarik yang dapat menjerat orang yang tidak menjaga anjingnya dengan baik. Beberapa ketentuan itu adalah barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian” Lalu bagaimana kalau kemudian anjing yang (sebenarnya ada pemiliknya) itu berkeliaran dan menggigit orang lain serta menimbulkan luka. Mestinya sih bisa dipakai Pasal 360 WvS, terjemahan versi BPHN, yang berbunyi “(1) barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
orang lain mendapat luka – luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun; (2) barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah” Nah, kalau sudah begitu, apa anda mau membiarkan anjing milik anda berkeliaran dengan bebas?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar